Seiring dengan terbuka pasar bebas Asean, terbuka lintas batas profesional untuk bekerja di dalam negeri maupun luar negeri serta disahkannya Undang-Undang Arsitek di Indonesia tahun 2018 yang menyatakan bahwa profesi Arsitek di Indonesia hanya bisa ditelurkan oleh pordi Arsitektur dan menjalani sertifikasi keprofesian melalui satu-satunya asosiasi profesi Arsitek yaitu Ikatan Arsitek Indonesia. Selain itu tuntutan pemenuhan kualitas untuk dapat menjadi Arsitek yang profesional hanya dapat terjadi apabila lulusan prodi Arsitektur telah menempuh studi 5 tahun dan juga kewajiban asosiasi untuk melakukan pembinaan terhadap ‘praktik profesi’ bagi seluruh anggotanya.


Bincang Arsitektur ini disampaikan 2 materi diskusi yang dibawakan oleh 2 Arsitek profesional :
1. Ar. Saifuddin Ahmad, anggota Pertubuhan Arkitek Malaysia dan saat ini juga menjabat sebagai Vice Chairman Arcasia zone B


2. Ar. Achmad D. Tardiyana, anggota Ikatan Arsitek Indonesia dan saat ini juga menjabat sebagai Ketua Dewan Keprofesian Ikatan Arsitek Indonesia provinsi Jawa Barat.

Bincang Arsitektur ini untuk membuka diri dan mawas diri bagi seluruh lapisan pelaku yang terlibat dalam membentuk “Arsitek Profesional” mulai dari kualitas edukasi akademik dan keprofesian sampai dengan performa individu alam praktik keprofesian secara keilmuan dan etika profesi.
Acara ini juga sekaligus bertujuan memberikan pembekalan kepada para lulusan Program Studi Sarjana Arsitektur Itenas periode Tugas Akhir tahun 2017-2018.
